Kategori: PROFIL PPID

  • Visi dan Misi Desa …

    Visi dan Misi Desa …

    Visi
    Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa …. ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Krajan seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa …. adalah:

    “TERWUJUDNYA DESA …. YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA”

    Misi
    Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa …., sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa … adalah:
    1. Meningkatkan kemampuaan penyelenggara pemerintah desa,
    2. Mengembangkan ketangguhan masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan
    3. Meningkatkan kwalitas SDM, sehingga desa dapat mencapai kehidupan yang lebih baik gemah ripah loh jinawi ,aman tentram dan maju disegala bidang
    4. Melaksanakan program pembangunan dengan prinsip pemerataan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

  • Tugas Pokok dan Fungsi PPID DESA ….

    Tugas Pokok dan Fungsi PPID DESA ….

    1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas: Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa …..
    Fungsi :
    a. Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa …..
    b. Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa …..

    2. Tugas dan Fungsi PPID Desa ….
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa …..
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa ….
    b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa …..
    c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.

  • Selayang Pandang PPID

    Latar Belakang

    Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

    Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

    Dasar Hukum dibentuknya PPID Kabupaten Natuna adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
    8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    9. Peraturan Bupati Natuna No…..